PT KA Bersedia Antar Rombongan Bonek dengan Syarat Ini
PT Kereta Api bersedia memberikan fasilitas bagi penumpang rombongan dari suporter Persebaya, Bonek Mania, yang hendak mendukung tim kebanggannya berlaga dalam babak delapan besar di Cikarang, Jawa Barat.
Pengajuan penumpang rombongan tersebut dapat dilayani dengan mengajukan surat ke PT KA dan disertai stempel dari komunitas Bonek yang hendak berangkat menggunakan kereta.
"Kami dapat memberikan penumpang rombongan, jika mereka mengajukan surat pada PT KA, dan surat itu diajukan 90 hari sebelum pemberangkatan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8, Gatut Sutiyatmoko pada ngopibareng.id, Sabtu 4 November 2017.
Dari surat yang diajukan itu, Gatut menjelaskan, akan diproses terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika surat itu disetujui oleh PT KA maka penumpang rombongan harus mau mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
"Tentunya nanti surat itu akan dibalesi sama PT KA, dan penumpang rombongan harus mau mengikuti peraturan yang sudah kami tetapkan," sambungnya.
Untuk ketentuan yang diberikan pada suporter bola, PT KA tidak mengizinkan mereka membawa atribut suporter dan sepanduk.
"Ini kita berlakukan tidak hanya untuk Bonek saja, tapi semua suporter yang hendak menggunakan fasilitas angkutan kereta api," kata Gatut.
Kebijakan tersebut diberikan dengan alasan mengantisipasi keributan di perjalanan kereta api. Karena pasti ada yang masih tidak suka dengan mereka.
"Selain mengganggu kenyamanan penumpang lain, di daerah-daerah masih ada yang tidak suka dengan Bonek, takutnya nanti dajalan ada kereta dilempari," katanya.
Gatut juga menegaskan, ini hanya untuk antisipasi saja dari PT KA supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta ketentuan ini diberlakukan tidak hanya untuk bonek, tapi bagi seluruh suporter bola di Indonesia.
Ketentuan PT KA untuk penumpang rombongan suporter bola:
1. Selalu membawa kartu identitas yang asli (KTP, Sim atau pun Kartu pelajar/mahasiswa)
2. Tidak membentangkan spanduk di luar/di dalam KA selama perjalanan.
3. Tidak menggunakan/memakai atribut.
4. Tidak diijinkan membawa senjata tajam, miras dan petasan selama perjalanan.
5. Sanggup mentaati aturan/ketentuan yg berlaku.
(hrs)