Konflik Golden City Vs Warga Dukuh Pakis,DPRD Temukan Kejanggalan
Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait sengketa kepemilikan lahan antara, warga yaitu perwakilan keluarga Almarhum Parlian dan PT Golden City (Goci) di daerah Dukuh Pakis Surabaya. Di atas lahan tersebut kini sedang berlangsung pembangunan pagar milik PT Golden City.
Dalam hearing yang dihadiri warga atau perwakilan keluarga Almarhum Parlian (pemilik tanah), PT Golden City, camat dan lurah setempat, DPRD menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain, PT Golden City yang terlanjur mendirikan pagar di tanah seluas 3.380 meter itu tidak mampu menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah. Pihak Golden City hanya bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB)
Sementara, dalam hearing yang berlangsung Senin 22 Juni 2020 itu, pihak keluarga Almarhum Parlian mampu memperlihatkan bukti kepemilikan tanah berupa surat Letter C tanah persil seluas 3.380 meter persegi.
“Dari pihak PT Goci belum mampu memberikan bukti autentik. Kenapa kok dia bisa mengurus IMB dan memagar tanah warga tersebut. Karena mereka tidak membawa data-datanya. Baik sertifikat maupun petok D,” ujar Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa 23 Januari 2020.
Dari dua data yang disampaikan kedua belah pihak, antara warga dan PT Goden City, Komisi C belum bisa mengambil keputusan. Sebab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga diundang, disebutkan bolos dalam agenda tersebut.
“Insyaallah, minggu depan kami akan sidak. Cek fisik di lokasi tentang keberadaan tanah itu, lengkap dengan BPN, surat dari Goci (Golden City), Letter C dari pihak keluarga Pak Parlian, kelurahan, kecamatan, sehingga besok itu bisa tuntas,” katanya.
Advertisement