PT Freeport Sudah Cukup Dapat Keistimewaan
Papua: PT Freeport kini masa kontraknya sudah habis, kini perusahaan tersebut memberikan ancaman kepada pemerintah dengan kurung waktu 120 hari untuk mempertimbangkan poin-poin yang ada didalamnya. Dalam kasus ini, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu turut berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut.
Dalam berita siaran pers yang tertulis pada Senin (20/2/2017), Adian mengatakan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia.
"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," tegasnya, seperti diberitakan Antara.
Adian mengatakan, Freeport sudah banyak mendapat keistimewaan dari pemerintah. Oleh karena itu bila perusahaan tersebut merasa keberatan, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain. Ia tak lupa memeberikan apresiasi kepada pemerintah yang sangat berani dan tegas melaksanakan UU No 4/2009 terkait dengan divestasi saham 51 persen.
Dalam hal ini turut berkomentar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dirinya mengharapkan pemerintah mampu meredam PT Freeport Indonesia yang dianggap arogan supaya mengikuti aturan pertambangan di Indonesia.
"Saya berharap, Presiden melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan tidak kalah dan mengalah dengan arogansi PTFI kali Ini. Publik pasti mendukung penuh upaya mengembalikan Sumber Daya Alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2). (hrs)
Advertisement