PT Freeport Minta Tambahan Lahan 1.000 Hektare
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan untuk penambahan lahan seluas 1.000 hektar, termasuk kawasan hutan lindung pada Taman Nasional Lorentz.
Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menolak memberikan rekomendasi untuk penambahan lahan itu, yang akan digunakan untuk kepentingan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu, mengatakan, alasan penolakan ini dikarenakan permintaan penambahan lahan ini mencakup kawasan hutan lindung pada Taman Nasional Lorentz yang dilindungi oleh pemerintah.
"Seharusnya PTFI menjelaskan di bawah tanah ekplorasinya ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh. Setidaknya perusahaan tambang ini memberikan penjelasan terkait hal ini ke Pemerintah Indonesia dan Papua secara detail," katanya.
Menurut Sekda, sebelumnya Pemprov Papua telah memberikan izin memakai lahan seluas 1800 hektare kepada PTFI, sehingga ketika ada permintaan penambahan lagi seluas 1000 hektare yang dilayangkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditolak secara tegas oleh Gubernur, Lukas Enembe.
"Kali ini ketika KLHK meminta rekomendasi dari Gubernur Papua untuk penambahan luas lahan bagi PTFI itu, kami menolak secara tegas," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah harus meminta jaraknya jangan sampai sudah masuk ke Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Tolikara dan lainnya, pasalnya hal ini yang dikhawatirkan dampaknya ke depan, jangan sampai jika tidak diantisipasi kawasan tersebut bisa saja tenggelam.
"Luas eksplorasi pertambangan emas asal Amerika tersebut diperkirakan kini telah mencapai dua ratusan KM. Sayangnya, negara tidak memiliki neraca untuk mengukur luasnya," tandas Sekda.
Rekomendasi terkait perluasan lahan tambang, Gubernur juga sudah sejak lama menolak memberikan ijin pengoperasian kereta bawah tanah. (an/ar)