PSU TPS 35 Dukuh Pakis, 50 Persen DPT Gunakan Hak Pilihnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS), yakni di sepuluh TPS yang tersebar di Kota Surabaya, hari ini, Sabtu 24 Februari 2024.
Salah satunya digelar di TPS 35, Jalan Dukuh Pakis I, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuhpakis, Kota Surabaya.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id hingga pukul 10.45 WIB, suasana TPS 35 Dukuh Pakis sudah lengang. Tidak ada antrean dari warga yang membawa form C-undangan yang hendak menggunakan hak pilihnya. Warga yang hendak menggunakan hak pilihnya dapat langsung menerima surat suara dan mencoblos di bilik suara.
PPS Kelurahan Dukuh Pakis, Hasan, mengatakan, baru sekitar 147 warga yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS 35 Dukuh Pakis, yang hanya menggelar pemilihan calon legislatif DPRD Kota.
"Hingga sejauh ini, baru 147 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dari 294 pemilih yang tercatat dalam DPT," ujarnya, Sabtu 24 Februari 2024.
Hasan juga merinci, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya tersebut sebanyak 65 pemilih laki-laki dan 82 pemilih perempuan.
"Sudah mencapai 50 persen dari jumlah DPT yang terdaftar," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hari ini, KPU Kota Surabaya menggelar PSU di masing-masing TPS, antara lain:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes,
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
9. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan
10. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.