Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 28, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya, dimenangkan oleh calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 itu memperoleh 114 suara, menungguli paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang hanya mendapatkan 62 suara, dan 2 suara tak sah lain. "Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan sebanyak 114 suara, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan sebanyak 62 suara. Sedangkan suara yang tidak sah ada dua," ucap petugas KPPS TPS 28 saat mengumumkan hasil akhir perhitungan suara, Sabtu 27 April 2019. Artinya jumlah pemilih yang mengikuti PSU ini berjumlah 178 orang, dari 269 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 9 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut. Ketua KPPS Rungkut Menanggal, Syamsul Anam mengatakan jumlah pemilih itu pun menurun jika dibandingkan dengan pemilihan pada Rabu, 17 April 2019, lalu. Yakni hanya terpenuhi sebesar 64 persen. Sedangkan yang lalu sebanyak 77 persen atau 215 orang. "Kalau dibandingkan, tingkat kehadiran kemarin 215 berarti sekitar 77 persen. Saat ini sebanyak 178 orang, 60 persen sedikit," ujar Anam. Jumlah pemilih yang menurun ini kata Anam, terjadi lantaran pelaksanaan PSU yang dilakukan saat hari biasa, berbeda dengan yang lalu yakni pada hari libur. "Kita tidak tahu pasti, dari keterangan tadi sebagian besar karena beraktifitas bekerja, sama ketika kita berikan C6 PSU beberapa ada yang sulit ditemui karena beraktifitas," kata dia. Sementara itu, perolehan suara pada 17 April lalu, tidak bisa disebutkan Anam, lantaran tidak ada penyelesaian perhitungan. Karena terlanjur adanya dugaan pelanggaran. "Sebenarnya sudah selesai tapi buat apa, karena tidak diakui hasilnya. Yang jelas kita nggak ngerekap yang kemarin. Begitu PSU yang kita proses yang tidak PSU yaitu DPRD Kota, datanya sudah ada di Kecamatan," pungkasnya. PSU di TPS 28 ini digelar lantaran adanya pelanggaran prosedur memilih. Di mana ditemukan adanya 6 pemilih yang tak tercantum dalam DPT dan tak memiliki form A5. Di TPS ini, PSU hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI. Selain di TPS 28, di Surabaya, PSU juga digelar TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Di sana PSU hanya diperuntukan untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi. (frd)