PSU di Empat TPS, 2.117 DPT Bakal Jadi Penentu Pilkada Magetan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melaksanakan tahapan pemungutan suara ulang di empat TPS untuk Pilkada Magetan 2024, Sabtu 22 Maret 2025.
Sesuai amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkar Mahkamah Konstitusi (MK) PSU dilaksanakan di empat TPS. Antara lain, TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dari total empat TPS itu total ada 2.117 daftar pemilih tetap. "Pemilih yang tercatat dalam daftar hadir daftar pemilih pindahan dan pemilih yang tercatat dalam daftar hadir daftar pemilih tambahan," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Jumat 21 Maret 2025.
Menyambut pelaksanaan tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah siap baik logistik, hingga sumber daya manusia yang akan terlibat.
Untuk logistik sendiri saat ini sudah berada di KPU Magetan dan akan tengah proses pendistribusian ke kecamatan dengan pengamanan ketat selain dari anggota KPU tapi juga aparat keamanan.
"Untuk pendistribusian logistik sudah kami lakukan hingga nanti jam 22.00 WIB, sehingga besok pagi petugas KPPS sudah siap menjalankan tugas," ujar mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.
Setelah proses pemungutan suara ulang, Aang mengatakan, petugas akan melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada tanggal 23 Maret 2025, kemudian tanggal 24 Maret dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten sekaligus penetapan hasil Pilkada Magetan.
Aang berharap, dengan berbagai persiapan yang dikakukan sekaligus memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama menyukseskan dan mengamankan jalannya PSU. Sehingga, pesta demokrasi dapat berjalan penuh kebahagiaan.
Advertisement