PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi Pelaku Suap Pengaturan Skor Liga 3
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Jawa Timur, akhirnya memutuskan sanksi atas kasus suap dan taruhan di kompetisi Liga 3 Jawa Timur 2021.
Kasus ini terjadi pada dua pertandingan Grup B antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA melawan Persema Malang, dan pertandingan antara NZR Sumbersari melawan Gestra Paranane FA.
Kasus ini mencuat setelah official dan pemain Gestra Paranane FA disuap oleh beberapa oknum untuk mengalah di dua pertandingan tersebut. Dalam kasus ini, komdis mengeluarkan dua sanksi. Masing-masing pertandingan sendiri.
“Pertama, berdasar surat putusan nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021 dalam pokok perkara tingkah laku buruk suap dan taruhan yang dilakukan oleh Dimas Yopy Perwira Nusa pada pertandingan Grup B Liga 3 Jatim pada pertandingan antara NZR Sumbersari melawan Gresik Putra,” ungkap Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, Jumat 19 November 2021.
Makin mengatakan, berdasar fakta dari bukti yang ada ditambah keterangan yang dikumpulkan dari terlapor maupun saksi. Yopy diketahui menawarkan managemen Gestra agar mengalah pada saat melawan NZR Sumbersari dengan imbalan Rp70 juta sampai Rp100 juta.
Dari hasil itu, berdasarkan fakta dan pertimbangan, maka Komdis PSSI Jatim menyatakan Dimas Yopy telah bersalah melakukan Tindakan percobaan suap sebagaimana dimaksud Pasal 64 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud Pasal 65 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI
“Kedua, menghukum larangan beraktifitas sepak bola selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Ketiga, menghukum Dimas Yopy untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan Komdis PSSI Jatim,” jelas Makin.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim melalui putusan nomor 002/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021 mengeluarkan putusan dalam pokok perkara tingkah laku buruk suap dan taruhan yang dilakukan oleh Andy Cahya Kurniawan, Hendra Putra Satria, Delsy Galang Ramadani, dan Ferry Afrianto pada pertandingan Liga 3 Jatim antara Persema Malang melawan Gresik Putra FC.
Dalam kasus ini, Ferry mantan pemain Persema Malang diketahui menawarkan dua pemain Gestra yakni Andy Cahya Kurniawan dan Hendra Putra Satria. Diketahui, tawaran itu disampaikan melalui percakapan WhatsApp.
“Jadi dalam sidang terlapor (Andy) mengaku berkomunikasi dengan Ferry mantan Persema dalam percakapan WA menyampaikan kalau bisa masukan gol 1-0 dan tahan setengah mainan tak kasih Rp5 juta. Namun, Andy menjawab aku gak iso janji mas, aku main fight mas,” ujar Makin.
Kemudian Hendra dan Delsy selaku Kit Man Gestra pernah dipanggil oleh Ferry dan Bambang Suryo. Dalam pertemuan itu kedua tim mendapat tawaran sebesar Rp20 juta untuk mengalah.
Dalam pertemuan itu, Hendra menolak tawaran tersebut karena mengaku pernah sakit hati terhadap Persema.
“Sedangkan Delsy mengaku dirinya hanya mengantar Hendra untuk bertemu dengan Ferry dan Bambang Suryo. Namun, Delsy mengaku tidak mengetahui detail pertemuan karena hanya mengantar,” jelas Makin.
Dengan keterangan dan bukti yang ada, komdis memutuskan menghukum Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Delsy Galang masing-masing dengan hukuman percobaan larangan beraktifitas sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan, tanpa perlu menjalani hukuman, dengan catatan apabila dalam masa percobaan yang bersangkutan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pelanggaran yang sama, maka menjalani hukuman secara penuh.
“Kemudian, menyatakan Ferry Afrianto telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI. Menghukum, Ferry Afrianto dengan larangan beraktifitas di sepak bola dalam lingkungan PSSI selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp50 Juta,” pungkasnya.
Advertisement