PSK Terjaring Razia, Satpol PP Pasuruan Gelar Sidang Tatap Muka
Belasan pekerja seks komersial (PSK) dari luar daerah terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Total 16 PSK yang tertangkap saat mereka menjajakan seks di wisma-wisma Tretes, Kecamatan Prigen, Selasa, 17 November 2020 malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dari 16 PSK tersebut, rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Cilacap dan Malang. Sedangkan yang dari Pasuruan hanya ada 1 orang saja.
"Hanya ada 1 orang dari Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang lainnya ada yang dari NTT, Cilacap, Malang dan kota lainnya di Jawa," kata Bakti, Kamis, 18 November 2020.
Para PSK tersebut kemudian menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kata Bakti, sebelumnya sidang tipiring ini selalu digelar di Kantor Pengadilan Negeri Bangil.
Namun, sejak Pandemi Covid-19, PN Bangil tak menggelar sidang secara tatap muka, sehingga sidang para tuna susila ini digelar di Mako Satpol PP yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil.
"Dulu sebelum pandemi, sidang tipiring digelar di PN Bangil. Tapi sekarang kita pindah di Mako Satpol PP,” ujarnya.
Tak hanya di sidang, para PSK tersebut juga dibina di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan dan menjalani pelatihan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri selama 6 bulan. Menurut Bakti, dengan pembinaan tersebut, ia berharap agar para PSK bisa memiliki ketrampilan, sehingga tak lagi menjajakan tubuhnya untuk memuaskan hasrat para lelaki hidung belang.
"Kalau sudah punya ketrampilan, saya yakin mereka tidak akan jadi PSK lagi," katanya.
Lanjut Bakti, apabila setelah sidang ataupun pembinaan, tetapi mereka kembali berulah, maka mereka akan mendapatkan hukuman kurungan (percobaan) selama 3 bulan.
"Dendanya 2 juta plus biaya perkara subside 2 bulan kurungan penjara. Nah kalau mereka membayar denda, tidak perlu menjalani hukuman. Tapi kalau mengulangi, maka mereka akan dikurung selama 3 bulan," kata Bakti.
Advertisement