PSK Gang Royal Tambora, 5 Anak Terjebak Iming-iming Jadi ART
Polisi menemukan aktivitas prostitusi anak di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini terungkap di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebuah kos digerebek berisi 39 pekerja seks komersial (PSK). Lima orang diketahui masih di bawah umur.
Empat orang jadi tersangka. Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi. Tersangka lainnya ialah joki atau orang yang menawarkan PSK kepada para lelaki hidung belang.
Berikut ini fakta-fakta terkait prostitusi anak di Gang Royal:
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip dari Kompas.com, Rabu 17 Maret 2023, pada awal tahun lalu, polisi pernah menggerebek kawasan tersebut karena adanya kasus perdagangan anak di bawah umur.
Penggerebekan saat itu berujung pada dua orang ditetapkan jadi tersangka dan pencabutan aliran listrik ke kafe-kafe yang dianggap liar tesebut.
Di kasus terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.
Sebanyak 39 PSK digerebek di kostan. Polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur. PSK di bawah umur itu pun ikut diamankan polisi.
"Para korban rupanya terperdaya dengan iming-iming pekerjaan yang dijanjikan muncikari. Awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
Sebanyak 34 orang PSK ini selanjutnya diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK di bawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing.
Advertisement