PSI Jatim Resmi Pecat Kadernya yang Tersandung Kasus Pencabulan
Mantan Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berinisial REM,44, tahun dipecat dari keanggotaan partai tersebut. Menyusul penetapan tersangka kasus pencabulan atas korban CH,19, di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo.
Ketua DPW PSI Jawa Timur, Aan Rochayanto membenarkan bahwa REM, 44, yang sebelumnya adalah kader PSI, telah dipecat dari keanggotaan partai, pertanggal 4 April 2024 lalu lewat SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
Aan menjelaskan pihaknya akan mendukung setiap proses hukum yang menjerat mantan kader partai berlambang mawar tersebut. DPW PSI Jawa Timur bahkan memastikan korban kasus pencabulan ini mendapatkan keadilan.
"Sebagai bentuk komitmen PSI, kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan agar korban mendapatkan keadilan," ucapnya, Sabtu 12 April 2024.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, ibu korban mulanya menitipkan CH di panti asuhan, karena keluarganya merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya. Selanjutnya R ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.
Namun baru tiga hari CH dititipkan di sana, REM yang mengaku sebagai pendeta bukannya mengobati korban, namun malah melecehkan gadis tersebut. Lokasinya berada di lantai dua panti asuhan.
Saat melancarkan aksinya, REM juga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban, dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya korek api. Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.
Perbuatan REM kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian.
"Iya sudah kami tangkap pada Rabu 3 April 2024 dan kami serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pun telah memeriksanya secara intensif selama tiga hari Lamanya. Kini REM resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Advertisement