PSDKP Bebaskan Bersyarat Lima Kapal dan 50 ABK Kota Probolinggo
Aksi unjuk rasa 500 nelayan Mayangan Kota Probolinggo ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pelabuhan Kalbut Situbondo, menuntut pembebasan lima kapal beserta 50 ABK rekannya, Selasa 21 Desember 2021 tidak sia-sia.
Penyidikan PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo akhirnya memenuhi tuntutan ratusan nelayan dengan membebaskan secara bersyarat lima kapal dan 50 ABK nelayan Mayangan Kota Probolinggo itu.
Pembebasan bersyarat itu terjadi setelah puluhan perwakilan nelayan yang berunjuk rasa bersama penyidik PSDKP, Syahbandar Pelabuhan Kalbut dan Polres Situbondo melakukan negosiasi bersama di Kantor PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo, Jawa Timur. Dalam negosiasi, Penyidikan PSDKP menyatakan tidak berwenang dalam pengaman lima kapal dan 50 ABK nelayan Mayangan Kota Probolinggo.
Koordinator Penyidik PSDKP Pangkalan Benoa Bali pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Yogi, menyampaikan, pihaknya hanya melaksanakan tugas dan tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengamanan lima kapal dan 50 ABK.
"Kami hanya melaksanakan tugas dan diberikan waktu kepada kami untuk berkomunikasi dengan atasan," katanya.
Karena itu, Yogi meminta perwakilan nelayan bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Yakni, hingga ada keputusan dari PSDKP mengenai penangkapan lima kapal dan 50 ABK yang menangkap ikan laut di perairan Probolinggo.
"Mari kita buat kesepakatan seperti apa? Tapi proses hukum tetap kami lakukan," kata Yogi kepada perwakilan nelayan.
Salah seorang perwakilan nelayan, Hambali menegaskan, ratusan nelayan menggelar aksi tidak pulang ke Probolinggo jika tuntutan tidak dikabulkan PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo.
"Kami sudah dua minggu menunggu. Kami datang di sini tidak akan pulang sebelum 50 rekan kami dan lima kapal yang ditahan dibebaskan, ikut kami pulang ke Probolinggo," kata Hambali.
Perwakilan nelayan lainnya, Sugianto juga meminta permasalahan ini tidak diproses hukum. Nelayan hanya mencari nafkah di tengah laut dengan segala risiko memakai aring cantrang yang sudah lama digunakan.
"Mengenai aturan zona tangkap ikan, kami hanya nelayan biasa, tidak tahu. Seharusnya kalau ada aturannya sosialisasikan kepada kami, nelayan biasa ini," ucapnya.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai menengahi ketegangan negosiasi antara petugas PSDKP dan perwakilan nelayan. Orang nomor satu Polres Situbondo menjelaskan, dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah.
"Sehingga, perlu dilakukan kesepakatan antara nelayan dan PSDKP, agar tercipta situasi kondusif kedua belah pihak, termasuk di wilayah hukum Polres Situbondo," jelasnya.
Penjelasan Kapolres Imam Rifai tersebut direspons positif petugas PSDKP dan perwakilan nelayan. Hingga akhirnya, negosiasi diputuskan perwakilan nelayan Mayangan dan penyidik PSDKP Pangkalan Beno Bali membuat kesepakatan tertulis bermaterai. Isinya, lima kapal dan 50 AKB nelayan Mayangan Kota Probolingo yang ditahan di Pelabuhan Kalbut Situbondo dipulangkan secara bersyarat.
Advertisement