PSBB, Transportasi Umum Hanya Boleh Bawa Penumpag 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kebijakan untuk transportasi umum, maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan dalam upaya pengendalian virus corona (Covid-19).
"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Selain itu, Anies juga menjelaskan, moda transportasi umum di Jakarta selama pelaksanaan PSBB akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. "Ini berlaku untuk semua kendaraan umum di Jakarta," katanya.
Aturan tersebut sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan disosialisasikan pada Rabu, 8 April dan Kamis, 9 April 2020 dalam percepatan penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020 dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.
Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
Anies Baswedan akan menghukum bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB. "Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies.
Anies mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.
Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona.
Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat guna memutuskan penyebaran COVID-19. Anies memberlakukan PSBB bagi seluruh kegiatan masyarakat DKI Jakarta seperti proses belajar, ibadah, kumpul sosial, pembatasan transportasi umum, pusat perbelanjaan dan lainnya.