PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November mendatang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 25 Oktober 2020.
Anies Baswedan menjelaskan, penularan Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir relatif melandai. Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir. Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun. Misalnya, pada 12 Oktober lalu keterisian tempat tidur isolasi masih 64 persen, lalu turun menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020. Data lain, keterisian tempat tidur di ruang ICU juga relatif menurun. Dari 68 persen pada 12 Oktober 2020, turun menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Pemprov DKI berharap seluruh masyarakat ikut berperan dalam mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta. Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, dan wajib mencuci tangan dengan sabun.
Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).