PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Angkut Separuh Kapasitas
Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergeming. Meski diprotes banyak pihak, ia tetap kembali memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.
PSBB diterapkan sebagai imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta. “Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu 13 September 2020.
Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Ketua Tim Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto sebelumnya mengaku keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB di Ibu Kota Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak kepada roda perekonomian Jakarta.
Sedang Ketua Satgas Percepatan penanggulan Covid-19 Doni monardo, menegaskan pemerintah mengutamakan kesehatan masyarakat. Pemerintah pusat lebih menginginkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).