PSBB Jilid III, DPRD Jatim: Jangan Seperti Episode Sinetron
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan, perpanjangan PSBB Surabaya Raya adalah tanda Pemprov Jatim tidak melakukan evaluasi dengan baik dan menyeluruh. Perpanjangan PSBB ini hanya merugikan rakyat Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
"PSBB jilid I dan II itu tidak dievaluasi secara menyeluruh. Jadi, rakyat yang rugi kalau gini,” kata Deni, Rabu 27 Mei 2020 kepada ngopibareng.id.
Meski begitu, Deni hanya berharap, PSBB jilid 3 adalah PSBB seri terakhir. Menurutnya, Pemprov Jatim seharusnya sudah bisa mengkonsolidasikan seluruh kekuatan untuk menanggulangi covid-19. Termasuk koordinasi dengan pemkab dan pemkot.
“PSBB jangan seperti sinetron yang episodenya sampai puluhan bahkan ratusan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menyetujui perpanjangan PSBB Surabaya Raya setelah melalui rapat evaluasi tiga kepada daerah, Sabtu 23 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
PSBB Surabaya Raya jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020 hingga Senin 8 Juni 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, perpanjangan PSBB ini karena masih tingginya temuan kasus positif virus Covid-19 di tiga daerah itu.
Melalui telaah pakar epidemiologis, evaluasi pelaksanaan PSBB. maka semua pihak baik Forkopimda Pemprov Jawa Timur, Fokropimda Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, sepakat untuk memperpanjang PSBB.