PSBB Surabaya Raya Jilid III, Dewan: Pemprov Gimmick Tanpa Hasil
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Wilayah Surabaya Raya yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur direspons kurang oleh DPRD Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan, keputusan Pemprov Jatim terkait PSBB Jilid III tersebut sangat merugikan rakyat.
Ia mengatakan, Pemprov Jatim selama ini tidak melakukan evaluasi PSBB dengan baik dan menyeluruh. Ia mencontohkan, saat evaluasi PSBB tidak ada namnya evaluasi mengenai transparansi dan serapan anggaran selama PSBB.
Tak hanya itu, bahkan menurutnya tidak ada indikator yang jelas mengenai kinerja petugas di lapangan selama PSBB Surabaya Raya diberlakukan 28 hari awal.
“Apa yang terjadi di dalam tim, evaluasinya seperti apa, indikator kinerjanya apa saja masyarakat ini tidak pernah tahu. Percuma kalau Gubernur dan Wakil Gubernur tiap hari konferensi pers. Tapi ternyata tidak melakukan langkah terukur di lapangan,” kata Deni, Rabu 27 Mei 2020 kepada Ngopibareng.id.
Menurutnya, Pemerintah provinsi Jawa Timur selama ini tidak fokus dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur. Salah satu contohnya yang ia lihat selama ini Pemprov Jatim terkesan tidak melakukan antisipasi secara riil terkait lonjakan pasien di rumah sakit, hingga menyebabkan rumah sakit overload.
“Sejak Maret hampir tiap hari konferensi pers. tapi tidak ada antisipasi lonjakan pasien. Bahkan sampai rumah sakit overload. Baru hari-hari ini Gubernur sidak rumah sakit darurat. Itu menunjukkan tak adanya fokus dalam penanganan Covid-19 di Jatim,” katanya.
Selain itu, menurutnya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur seperti sedang mencari panggungnya sendiri untuk kepentingan popularitas. Sayangnya, kata Deni, hal itu tidak pernah diikuti dengan langkah solutif serta penyelesaian problem di lapangan mengenai Covid-19.
"Sudahlah, jangan sibuk kegiatan berbau seremoni terus. Main gimmick boleh, tapi substansi jangan dilupakan. Ketika ada persoalan pelik malah kedua tokoh itu cenderung menghindar. Contoh riilnya, pengumuman perpanjangan PSBB dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Padahal itu yang mencerminkan kegagalan dalam pelaksanaan. Seharusnya panglima perang dong yang di depan," katanya.
Maka itulah, ia berharap PSBB wilayah Surabaya Raya Jilid III ini akan menjadi yang terakhir. Ia tak mau ada perpanjangan lagi, karena menurutnya, PSBB hanya akan menyengsarakan rakyat.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Surabaya Raya kembali diperpanjang. Perpanjangan PSBB itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan pemerintah Kabupaten Gresik, melakukan rapat terbatas sejak Sabtu 23 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan kedua PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
PSBB Surabaya Raya jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020 hingga Senin 8 Juni 2020.