PSBB Surabaya Raya Jilid 2, Sanksi Tak Bisa Perpanjang SIM
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya Jilid II yang berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei kedepan akan diterapkan secara ketat. Bahkan sanksi berat akan dijatuhkan bagi yang melanggar regulasi tersebut. Salah satunya, tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bagi pengendara.
Diketahui, Pemerintah provinsi Jawa Timur beserta seluruh Forkopimda pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, telah menyepakati bahwa wilayah Surabaya Raya akan melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada PSBB jilid kedua ini pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, agar lebih intensif melakukan penindakan. Utamanya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh masyarakat Surabaya Raya.
Menurut Khofifah, akan ada beberapa perbedaan dalam sanksi dan pengetatan pada PSBB jilid kedua kali ini. Sanksi tersebut diambil setelah Pemprov Jawa Timur melakukan rapat evaluasi pelanggaran PSBB Surabaya Raya jilid pertama pada Sabtu 9 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
"Beberapa hal tersebut seperti akan dilakukan evaluasi secara masif yang berkaitan dengan cek poin di masing-masing wilayah. Kemudian terkait dengan bagaimana cara menjaga physical distancing baik di perusahaan yang masih bergerak ataupun di pasar-pasar tradisional," kata Khofifah.
Kemudian terkait dengan penindakan di PSBB jilid kedua ini, Khofifah mengatakan, sesuai dengan kesepakatan rapat akan ada penindakan dengan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB. Sanksi itu seperti tidak bisa mendapatkan perpanjangan SIM hingga enam bulan ataupun tidak diperkenankan untuk mengurus SKCK selama 6 bulan.
Menurutnya, sanksi tegas yang diambil oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik adalah semata-mata untuk mengamankan warga Surabaya Raya agar terhindar dari Covid-19.
"Iya memang akan ada beberapa hal di PSBB jilid kedua ini yang kita tambahkan dan kita evaluasi. tadi di rapat juga dibahas ada hal-hal yang akan kita terapkan di PSBB jilid kedua ini, sehingga hasil PSB bisa lebih maksimal," katanya.
Meski begitu dia mengatakan, sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah tidak akan bisa maksimal apabila warga masyarakat tidak ikut turut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mensukseskan PSBB.
Karena menurutnya, salah satu kunci keberhasilan PSBB dan keberhasilan memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah dengan tetap patuh dan disiplin secara konsisten. Terutamanya yang berkaitan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Ya itu kuncinya, jadi tetap harus ada kepatuhan dan kedisiplinan secara konsisten oleh masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan lain-lain, misalnya cuci tangan, pakai masker, sosial dan physical distancing. Ini menjadi kunci utama untuk mencegah menyebarnya virus Covid-19," katanya.