PSBB Surabaya, Layanan Ojol Gojek dan Grab Hilang
Layanan jasa pengantaran penumpang menggunakan motor Gojek dan Grab, menghilang dari aplikasi kedua layanan transportasi online itu, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari ini Selasa, 28 April 2020. PSBB di ketiga wilayah itu akan dilakukan hingga 14 hari ke depan.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, layanan GrabBike telah hilang dari tampilan aplikasi. Hal serupa terjadi pada layanan motor GoRide. "Dalam rangka PSBB, GoRide tutup dulu. (Pengguna) bisa pakai GoCar maksimal dua penumpang," tulis pihak aplikasi Gojek, dalam keterangannya.
Seperti diketahui, pedoman pelaksanaan PSBB melarang driver ojek online atau ojol mengangkut penumpang, kecuali barang. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 juga membatasi angkutan umum lain sehingga kapasitas penumpang mobil dan bus dikurangi 50 persen.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Namun untuk sepeda motor pribadi, masih diperkenan untuk berboncengan selama pengendara dan pembonceng dalam alamat yang sama.
Pengendara juga wajib mengenakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.
Sementara mobil pribadi masih boleh digunakan selama untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu, mobil hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas, penumpang wajib bermasker, tidak berkendara saat demam, dan melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan.
Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya akan mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam menegakkan aturan tersebut.
Seperti diketahui, PSBB bukan berarti lockdown, masyarakat masih bisa beraktifitas selama diperbolehkan dalam aturan perwali tersebut, demi memutus rantai Covid-19 agar segera selesai.