PSBB Surabaya Disetujui, Pemkot Tahunya dari Website
Menyusul disetujuinya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Gresik dan Sidoarjo, Walikota Surabaya Tri Rismaharini siang ini dikabarkan melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana pemberlakuan PSBB tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser menyatakan jika dia saat ini sedang melangsungkan rapat dengan Risma. Rapat tersebut membahas PSBB, yang sebelumnya telah ia ajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)
"Saya ini lagi dampingi Ibu rapat,” kata Fikser, ketika dkonfirmasi, Selasa, 21 April 2020.
Fikser menyatakan mengetahui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tersebut, dari unggahan yang ada di situs Kementerian Kesehatan. Begitu mendapat informasi dari website tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, langsung mengadakan rapat.
“Teman-teman ini kan baru tahu dari websitenya Kementerian Kesehatan. Nanti kita informasikan yah, mohon waktunya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan PSBB dari tiga Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Berdasarkan informasi dari http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilismedia/20200421/4533735/menkes-setujui-usulan-psbb-3-kabupatenkota-jatim/, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan melaui website resmi Kementerian Kesehatan.