PSBB Surabaya Berakhir, Pemkot Bawa Isi Raperwali ke Pemprov
Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah resmi berakhir. Kini Pemkot Surabaya sedang menyiapkan Peraturan Walikota pengganti yang lama. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan jika isi Rancangan Perwali (Raperwali) itu kini sedang disampaikan di depan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Grahadi, Surabaya.
"Kan untuk new normal ini, kita memang difasilitasi oleh Jatim. Makanya hari ini kami sampaikan apa isinya Raperwali ini," kata Ira, Selasa 9 Juni 2020.
Menurutya, Raperwali itu akan mengatur pedoman tatanan hidup baru pada masa pandemi covid-19. Ia mengatakan, ruang lingkup peraturan Walikota itu berupa Pelaksanaan kegiatan selama new normal, evaluasi, pelaporan, hak dan kewajiban, sanksi, dan sumber pendanaan. Raperwali itu kini sedang dibahas secara bersama dengan Forkopimda Jatim. “Kurang lebih aturan hukumnya ya seperti itu,” tambahnya.
Berdasarkan isi Raperwali itu, Ira mengatakan ada sekitar 12 item kegiatan. Di antaranya kegiatan ekonomi, pasar rakyat, moda transportasi, dan pergerakan orang.
Menurutnya, masa transisi pasca PSBB Surabaya berakhir, semua kegiatan sudah dibuka kembali oleh Pemkot Surabaya. Tapi semuanya tetap mengedepankan Protokol Kesehatan yang sudah disepakati bersama.
"Kita buka semuanya. Kalau PSBB Surabaya kemarin kan ada yang dibatasi sebagian ya. sekarang sudah dibuka semuanya," katanya.