DKI Jakarta Zona Merah Sebulan, PSBB Diterapkan
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah respon dari status kedaruratan kesehatan masyarakat. Satgas Covid-19 menilai Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan PSBB ketat karena ada peningkatan kasus selama dilakukan pelonggaran atau PSSB transisi.
"Terkait PSBB dan kasus yang meningkat di DKI Jakarta akhir ini, pada sebelum PSBB kasusnya relatif masih rendah. Dan kemudian pada PSBB tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. Kemudian pada PSBB transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, Kamis 10 September 2020.
PSBB transisi mulai diterapkan di Jakarta per 5 Juni lalu. Sebelum itu, Pemprov DKI menjalankan PSBB secara ketat sebanyak tiga jilid, yakni PSBB Jilid I (10-23 April 2020), PSBB Jilid II (24 April-22 Mei 2020), dan PSBB Jilid III (23 Mei-4 Juni 2020).
Pelaksanaan PSBB ini didasarkan pada Permenkes 9/2020 dan Pergub DKI 33/2020. Pada masa ini, PSBB diberlakukan ketat. Berikut poinnya:
- Sekolah tidak boleh beroperasi
- Aktivitas perkantoran dilakukan dengan WFH kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19
- 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol
- Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan
- Transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya
- Mobil pribadi kapasitas 50 persen dan penumpang menggunakan masker
Sedangkan pada masa PSBB, masyarakat diberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan sosial dan ekonomi. Namun sekolah tetap ditutup. Menurut Wiku, PSBB transisi dijalankan berdasarkan Pergub DKI 51/2020, berlangsung sejak 5 Juni. Sejumlah aktivitas yang dilonggarkan seperti rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum dibuka dengan 50 persen kapasitas dan jam operasional dibatasi.
Wiku melanjutkan, lebih dari sebulan, semua wilayah di Jakarta masuk ke dalam zona merah. Artinya risiko penularan virus corona tergolong tinggi hingga akhirnya Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat. "Dan selama lima minggu terakhir, DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah. Dan kondisi ini relatif tetap merah kecuali kota di dalam DKI yang pernah oranye dan kemudian kembali menjadi merah. Maka dari itu perlu pengetatan," ungkapnya.
Satgas meminta kondisi ini jadi pembelajaran bersama. Masyarakat diminta lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.