Jawa Timur Bisa Mengajukan PSBB Provinsi
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Jatim sudah bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup regional Provinsi Jatim.
Ihwalnya, terang Khofifah, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Tim Pakar Epidimiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Provinsi Jatim layak mengajukan PSBB secara regional.
"Dari telaah tim pakar epidimiologi FKM Unair, seharusnya Jatim bisa mengajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk PSBB secara regional provinsi," tuturnya saat mengunjungi Kampung Tangguh Narubuk, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis 14 Mei 2020.
Dari hasil kajian Tim Pakar Epidimiologi FKM Unair tersebut, Khofifah menerangkan bahwa dari beberapa indikator, Provinsi Jatim sudah bisa menerapkan PSBB secara regional.
Indikator-indikator tersebut seperti, semua kabupaten dan kota di Jatim sudah terkonfirmasi masuk zona merah. Juga sudah terjadi transmisi lokal di berbagai daerah di Jatim.
"Kemudian dari tingkat penyebarannya, dari juga rata-rata kematiannya. Dari indikator tersebut Jatim bisa mengajukan PSBB Provinsi. Itu hasil kajian dari Tim Pakar Epidimiologi FKM Unair," jelas mantan Menteri Sosial tersebut.
Hasil kajian dari Tim Pakar Epidimiologi FKM Unair tersebut, akan dijadikan pertimbangan oleh Khofifah apakah nanti Jatim akan mengajukan PSBB Provinsi.
"Izinkan kami berdiskusi terlebih dahulu dengan Forkopimda Jatim. Tentu kami akan menjadikan kajian dari tim pakar sebagai input untuk membahas lebih komprehensif lagi sebelum nanti kami mengambil keputusan," tuturnya.
Saat ini di Indonesia baru ada 3 provinsi yang menerapkan PSBB. Ketiga provinsi tersebut diantaranya yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
Sedangkan di Jatim sendiri daerah yang menerapkan PSBB saat ini baru ada dua daerah yakni, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Advertisement