PSBB Proporsional, Buka-Tutup 23 Ruas Jalan di Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Sejumlah ruas jalan ditutup di jam-jam tertentu untuk membatasi aktivitas warga mulai Selasa, 8 Desember 2020.
Kota Bandung pada pekan ini masih kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. PSBB proporsional pun diterapkan hingga 14 hari ke depan. Penutupan jalan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Penutupan jalan ini dipimpin oleh Wakil Walikota Bandung, Yana Mulya dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan kebijakan buka tutup jalan diterapkan berdasarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Perwal. Pada Pasal 10 ayat empat disebutkan untuk melakukan pembatasan arus," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penutupan sejumlah ruas jalan ini terbagi dalam dua kategori yaitu ring satu dan ring dua. Ring satu yaitu sejumlah ruas jalan yang berada di pusat kota. Sedangkan ring dua yaitu jalan-jalan menuju pusat kota.
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan dan waktu penutupan jalan:
Ring Satu
1. Jalan Otista Pasar Baru: Hari biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
2. Jalan Asia Afrika - Tamblong: Hari biasa 18.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 18.00 - 05.00
3. Jalan Naripan Tamblong: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
4. Jalan Braga: Hari Biasa : 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
5. Jalan Banceuy Asia Afrika: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
6. Jalan Lembong Tamblong (Patung Bola): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
7. Jalan Merdeka (Merdeka Riau, Aceh, Sumatra, Wastukencana) Hari Biasa: 21.00 - 05.00, Sabtu Minggu 20.00 - 05.00
8. Jalan Ir. H Djuanda: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
9. Jalan Punawarman: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu Minggu 20.00 - 05.00
10. Jalan Dipatiukur: Hari biasa 17.00 - 22.00, Sabtu/Minggu 17.00 - 05.00
11. Jalan Alun-alun Timur: Hari biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
Ring Dua
1. Jalan Ahmad Yani - Lingkar Selatan: Hari Biasa 21.00 - 05.00 20.00 - 05.00
2. Jalan Gatot Soebroto - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
3. Talaga Bodas - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
4. Jalan Lodaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
5. Jalan Buah Batu - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
6. Jalan Sriwijaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
7. Jalan M Ramdan - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
8. Jalan Mohammad Toha - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
9. Jalan Otista - BKR: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
10. Jalan Kopo - Jalan Peta: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
11. Jalan Pasir Koja - Jalan Peta: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
12. Jalan Jamika: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00