PSBB Surabaya, 1.600 Bus Penumpang di Bungurasih Tak Beroperasi
Seluruh perusahaan otobus (PO) tujuan Surabaya mulai Selasa, 28 April 2020 menghentikan operasinya menyusul surat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nomor 551.21/2988/113.4/2020 tentang larangan operasional angkutan umum AKDP trayek asal tujuan PSBB di Jawa Timur.
Masyarakat yang biasa menggunakan bus mulai besok tak bisa menemukan angkutan umum ini. Selain Surabaya, bus tujuan Sidoarjo, dan Gresik dari mana pun juga dilarang beroperasi. Larangan bus beroperasi itu memang untuk kota di Jatim yang memberlakukan PSBB.
"Jadi, sekitar 1.600 bus yang biasa keluar masuk menuju Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, yang melayani penumpang besok tak lagi beroperasi," kata Kepala Sub Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat, Senin, 27 April 2020.
Larangan operasional bus-bus itu berlaku setelah beredar surat dari Dishub Jatim tertanggal 27 April 2020. Isinya, seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang beroperasi untuk sementara waktu selama pemberlakuan PSBB. Masa PSBB ini selama 14 hari.
Pelarangan operasional angkutan umum itu untuk mendukung keputusan PSBB dan memutus penyeberan covid-19. Seluruh pemilik perusahana angkutan bus diminta mematuhi larangan operasional busnya. "Kami juga diminta melalukan sosialisi ke seluruh kru bus," katanya.
Sementara, Manager Operasioal PO Harapan Jaya, Iwan Sugiono mengatakan, PO Harapan Jaya telah mengeluarkan pengumuman untuk menghentikan trayek bus tujuan Surabaya.
"PT Harapan Jaya Prima untuk sementara menghentikan operasional semua bis ke arah Surabaya mulai Selasa, 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut," katanya
Meski demikian, pihaknya tetap membuka pelayanan paket atau titipan barang dari dan ke Surabaya. "Untuk paket atau titipa barang tetap kita layani," katanya.