PSBB Malang Raya, Resto Masih Layani Makan di Tempat Kena Sanksi
Keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya akan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang akan turun pada Selasa 12 Mei 2020, besok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan ada sanksi tegas bagi warung atau gerai makanan yang masih melayani konsumen makan di tempat ketika nanti PSBB Malang Raya diberlakukan.
"Untuk warung makan yang tidak melaksanakan take away akan diberi stiker dan disegel dengan Satpol PP line," terangnya pada Senin 11 Mei 2020.
Jika tempat usaha tersebut kembali melanggar terang Wasto, maka pihaknya akan mencabut izin usaha dari gerai atau tempat usaha tersebut.
"Namun tahapan PSBB kan dari hari pertama sampai hari ketiga adalah sosialisasi dan imbauan," tuturnya.
Untuk jam operasionalisasi tempat usaha Wasto mengatakan jam operasional mulai dibuka pada pukul 4 pagi sampai dengan pukul 9 malam.
"Pertimbangannya karena, pukul 4 pagi itu ada keperluan orang membeli makanan untuk sahur. Jika ada yang masih buka di luar jam operasional (pukul 4 pagi sampai 9 malam) maka akan kami beri sanksi," jelasnya.
Sedangkan punishment bagi warga Kota Malang yang melanggar ketentuan seperti makan di tempat maupun menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian juga akan mendapatkan sanksi.
"Kalau warga yang melanggar bisa berdampak pada lamanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," katanya.
Saat ini, terang Wasto Pemkot Malang tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait dengan penerapan PSBB Malang Raya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan bahwa balasan surat rekomendasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya kemungkinan akan turun dari Kementerian Kesehatan, pada Selasa 12 Mei 2020, besok.
Heru mengatakan kemungkinan pada Selasa 12 Mei 2020, pagi, rekomendasi PSBB Malang Raya dari Kemenkes RI sudah turun.
Advertisement