PSBB Malang Raya, Pemprov Salurkan Bantuan Alkes dan Sembako
Untuk menyukseskan penerapan Pembatasan sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan berupa alat kesehatan kepada rumah sakit rujukan di kawasan Malang Raya dan sembako bagi warga Malang Raya.
Bantuan alat kesehatan yang sudah disalurkan Pemprov Jatim ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Malang Raya mencapai Rp7,49 miliar.
Bantuan tersebut disebar dalam bentuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk rumah sakit rujukan di Kabupaten Malang, Kota Malang, serta Kota Batu.
"Kita juga sudah memberikan bantuan berbagai macam alkes untuk rumah sakit rujukan di Malang Raya. Ada berbagai jenis. Mulai dari hazmat, masker, kacamata pelindung, hingga alat rapid test," kata Khofifah.
Selain alat kesehatan, Pemprov juga menggelontorkan bantuan bagi warga terdampak covid-19 di Malang Raya dalam bentuk sembako. Bahkan menurut Khofifah, bantuan sembako sudah disalurkan sebelum PSBB Malang Raya diberlakukan.
Total bantuan sembako yang dikucurkan untuk warga Malang Raya mencapai Rp636 juta. Bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, gula, telur, dan sejumlah bahan pangan lain.
Dengan empat jenis intervensi yang diberikan Pemprov Jatim ke Malang Raya baik dalam bentuk bantuan keuangan khusus, suplemen BPNT, alat kesehatan, hingga bantuan berupa sembako bagi warga terdampak Covid-19, maka total bantuan Pemprov untuk daerah Malang Raya mencapai Rp58,39 miliar.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan dana bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net untuk daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, senilai Rp 58,39 miliar.
Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum serta bagi warga terdampak Covid-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jatim pada warga terdampak covid-19 di Malang Raya yang sejak Minggu 17 Mei 2020 sudah memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.