PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Tutup Tempat Ibadah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto lewat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020, yang ditandatangani pada 11 Mei 2020.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan dari hasil pertemuannya dengan para tokoh agama, terkait dengan pemberlakuan PSBB Malang Raya, maka ada opsi untuk menutup tempat ibadah di Kota Malang selama PSBB berlaku.
"Ada opsi bahwa tempat ibadah berhenti total (beroperasi). Dalam arti tidak beribadah di tempat ibadah seperti di masjid dalam skala besar," tuturnya pada Selasa 12 Mei 2020 usai Rapat Koordinasi terkait PSBB Malang Raya dengan para tokoh agama di Kota Malang.
Sutiaji mengatakan bahwa penutupan tempat ibadah tersebut akan berlangsung selama 14 hari, menyesuaikan dengan masa pemberlakuan PSBB Malang Raya nantinya.
"Yang meminta seperti itu (penutupan tempat ibadah) justru dari para rokoh agama dan segera mereka minta kapan pemberlakuannya (PSBB) agar bisa sosialisasi," ujarnya.
Berkaitan dengan pemberlakuan PSBB Malang Raya yang nanti akan bersentuhan juga dengan Hari Raya Idul Fitri. Sutiaji mengatakan kemungkinan opsi meniadakan sholat Idul Fitri juga akan diambil.
"Jika shalat Jumat saja tidak. Apakah shalat Ied iya. Ini yang wajib saja tidak (diijinkan) apalagi yang sunnah," terangnya.
Terkait beberapa opsi-opsi tersebut Sutiaji mengatakan hal itu nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB Malang Raya.
Saat ini Pemkot Malang tengah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak seperti tokoh agama, pengusaha dan berbagai pihak-pihak lainnya.
Nantinya masukan dari berbagai pihak tersebut akan dituangkan di dalam Perwal Kota Malang terkait PSBB Malang Raya.
"Draft (Perwal PSBB) sudah sempurna tinggal menampung masukan-masukan tadi," tutup Sutiaji.
Advertisement