PSBB Malang Raya, Bupati Malang Keluarkan Perbup 16/2020
Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2020. Perbup yang diteken pada 14 Mei 2020 di Kepanjen itu berisi 11 Bab dan 34 Pasal yang mengatur tentang penerapan PSBB di Malang Raya.
Sebelumnya diketahui jika Kabupaten Malang akan menerapkan PSBB sebagian, yaitu di daerah yang telah ditemukan kasus positif covid-19.
Dalam Pasal 1 Bab 1 Ketentuan Umum, PSBB disebutkan diterapkan pada wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19.
Diketahui Kabupaten Malang memiliki wilayah yang luas dengan 33 kecamatan. Di antara tiga daerah di Malang Raya, Kabupaten Malang juga menyumbang kasus covid-19 terbanyak dengan jumlah akumulatif 50 kasus per Jumat 15 Mei 2020.
Kecamatan dengan kasus positif covid-19 terbanyak ada di Singosari, Lawang, dan Karangploso. Sedangkan, sebaran kasus sendiri ditemukan di ujung Utara hingga wilayah Selatan yaitu di Ampelgading wilayah yang berbatasan dengan Lumajang.