PSBB Malang Raya, Ada 3 Jenis Pos Pengamanan di Kota Malang
Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, ada 3 jenis pos pengamanan yang telah disiapkan oleh Polresta Malang Kota, untuk memperketat penjagaan arus lalu-lintas dari luar Kota Malang.
Ketiga pos tersebut terdiri dari pos cek poin yang tersebar di daerah perbatasan, stasiun dan terminal di Kota Malang, kemudian ada pos penyekatan yang tersebar di kawasan akses masuk dan keluar Surabaya seperti Jalan Candi Panggung, kawasan Adi Putro, Simpang Tiga Madyopuro dan Exit Tol Madyopuro.
Satu lagi ada pos energi yang tersebar di pasar tradisional, gudang Bulog, dan Depo Pertamina.
"Untuk pos cek poin kami ada 7 titik, sedangkan pos penyekatan ada 4 titik, untuk pos energi itu ada 9 titik," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 13 Mei 2020.
Masing-masing pos tersebut memiliki fungsi diantaranya, pos cek poin untuk mencegah masyarakat dari luar Malang untuk masuk Kota Malang dan masyarakat yang berada di Kota Malang untuk bepergian keluar Malang.
Kemudian fungsi dari pos penyekatan yakni untuk melakukan pemeriksaan ketat bagi kendaraan luar daerah Malang untuk memasuki Kota Malang.
Sedangkan untuk pos energi memiliki fungsi untuk menjaga sentra energi dan sembako dari adanya potensi penjarahan oleh masyarakat selama PSBB Malang Raya diberlakukan.
"Untuk pemeriksaan kendaraan yang pasti kami mendeteksi dari plat nomor kendaraannya," tutur Leo.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga pos pengamanan jelang pemberlakuan PSBB Malang Raya sebagai upaya untuk mencegah mobilitas manusia ke Kota Malang.
"Semua titik kami intensifkan kami tidak memberikan satu pun peluang melalui titik manapun yang bisa diakses orang untuk masuk ke Kota Malang," kata Leo.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, pengajuan PSBB di wilayah Malang Raya secara resmi sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, Senin 11 Mei 2020.