PSBB, Kursi Pesawat Dibatasi 50 Persen
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada sektor penerbangan. Meski tetap beroperasi, maskapai penerbangan diminta untuk tunduk terhadap protokol kesehatan yang juga disepakati oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perkembangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan jika maskapai penerbangan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini meminta maskapai harus menerapkan protokol khusus baik saat di bandara maupun di dalam kabin pesawat.
"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 April 2020.
Protokol ini menurutnya harus diterapkan pada penerbangan penumpang maupun kargo. Bentuknya seperti menerapkan physical distancing baik di dalam pesawat maupun di bandara, memastikan ada pembersih tangan, menjaga kesehatan para awak kabin, serta pemeriksaan suhu tubuh.
Dalam protokol ini penumpang dibatasi 50 persen dari jumlah tempat duduk di dalam pesawat, dilansir dari Antaranews.
Menurutnya, pesawat tak bisa berhenti beroperasi untuk mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok pangan, bahan-bahan infeksius, serta alat medis.