PSBB Kota Tangsel Diperpanjang hingga 31 Mei 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Tangerang Raya. Salah satunya termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Disebutkan, perpanjangan dimulai pada 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
"Dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease-2019 (Covid-19)," bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut, dikutip Ngopibareng.id pada Minggu, 17 Mei 2020.
PSBB Kota Tangsel diawali pada tanggal 18 April 2020. Saat itu, PSBB tahap pertama berakhir pada 1 Mei 2020 dengan tingkat kepatuhan masyarakat hanya 60 persen. Setelah dikaji, evaluasi PSBB tahap 1 dianggap kurang maksimal.
Akhirnya Gubernur Banten memutuskan PSBB disambung dengan tahap 2, yang dimulai tanggal 2 Mei 2020, dan rampung tanggal 17 Mei hari ini. Namun, beragam pelanggaran masih saja terjadi, sehingga mengharuskan perpanjangan kembali dilakukan.
"Iya, jadi diperpanjang lagi sampai tanggal 31 Mei," ucap Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono dikonfirmasi terpisah.
Namun Tulus tak mengetahui secara detail tingkat pelanggaran dan kepatuhan yang terjadi selama PSBB 2. Dikatakan dia, tingkat pelanggaran bagi pengendara ditangani langsung pihak terkait di lapangan. Sedangkan untuk tempat usaha ditangani oleh Satpol PP.
"Detailnya saya kurang paham, nanti bisa ke kepolisian dan Satpol PP," ucapnya.