PSBB Jilid Tiga Bandung, Sanksi Sosial Diperketat
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga di Bandung dilengkapi dengan sanksi yang lebih menggigit bagi pelanggar. Jika sebelumnya sanksi hanya berupa teguran tertulis dan catatan dari kepolisian, kini sanksi ditambah dengan pekerjaan sosial.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari menyebutkan sanksi baru dilakukan dengan mengikuti sanksi yang diterapkan di tempat lain. Seperti push up, kerja bakti, bersih-bersih lingkungan, atau menyapu jalan.
Selain meningkatkan sanksi, pihaknya juga akan menggiatkan sosialisasi dan edukasi tentang covid-19 pada masyarakat. Sebab, aktivitas di Kota Bandung disebut kian meningkat.
Namun untuk penerapan PSBB jilid tiga ini, Walikota Bandung Oded M Danial akan tetap menggunakan Peraturan Walikota Bandung (Perwal) Nomor 21 tahun 2020 yang telah digunakan pada saat PSBB jawa Barat.
Menurutnya Perwal itu juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat Bandung.
Diketahui, PSBB jilid tiga di Bandung akan berlangsung hingga 29 Mei 2020. PSBB diperpanjang dan menjangkau seluruh kecamatan karena adanya risiko penyebaran covid-19 yang tinggi.
(Antara)