PSBB Jilid III, Kota Surabaya Ciptakan Kampung Wani Jogo Suroboyo
Untuk menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketiga di Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mengaku akan meningkatkan keterlibatan civil society di Kota Surabaya, salah satunya dengan memberdayakan masyarakat di tingkat RW atau level kampung.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Senin 25 Mei 2020.
"Ya hari ini kita sudah sosialisasikan masalah ini kepada camat, kepala Puskesmas, Kapolsek, dan Danramil. Semuanya kami minta untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 di tingkat RW yang saat ini kita sebut Kampung Wani Jogo Suroboyo," kata Eddy.
Ia mengatakan bahwa konsep Kampung Wani Jogo Suroboyo tersebut merupakan konsep penanggulangan Covid-19 berbasis RW, di mana Pemkot Surabaya melibatkan seluruh tokoh masyarakat di lingkungan RW tersebut untuk sama-sama bergotong-royong menyelesaikan pandemi ini.
Hal yang ia ungkapkan tersebut membuat Pemkot Surabaya seolah membalik konsep yang selama ini ada, yakni dengan menjadikan Kampung sebagai Garda terdepan penanggulangan Covid-19.
"Jadi pola yang kita bangun adalah pola gotong royong dan pola kemandirian. Jadi kalau kampung itu sudah settle dan siap dalam me-manage warganya, baik dari sisi ekonomi, sosial, dan kesehatan, maka kami yakin dengan kekuatan Tuhan kita bisa memutus pandemi Covid-19 di Kota Surabaya," katanya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Surabaya Raya kembali diperpanjang. Perpanjangan PSBB itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, melakukan rapat terbatas sejak Sabtu 23 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan kedua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
PSBB Surabaya Raya jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020 hingga Senin 8 Juni 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, perpanjangan PSBB menjadi PSBB jilid ke-III di wilayah Surabaya Raya lantaran masih tingginya angka penularan dan kasus positif virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.
Advertisement