PSBB Jilid III, Kepala Daerah Surabaya Raya Diminta Tanggungjawab
Pemerintah provinsi Jawa Timur secara resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi hari ini, Senin 25 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
PSBB Surabaya Raya Jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 26 Mei 2020 hingga Senin, 8 Juni 2020.
Dalam PSBB Jilid III ini, Pemprov Jatim meminta kepala daerah di tiga wilayah tersebut untuk lebih aktif dan bertanggungjawab dalam hal operasional dan pelaksanaan perpanjangan pemberlakukan PSBB di wilayah masing-masing.
Selain itu, mereka diminta untuk mengerahkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan dan logistik, sesuai dengan kebutuhan PSBB dan warga di wilayah masing-masing.
"Mereka memiliki kewenangan untuk mengerahkan seluruh hal yang dibutuhkan," kata Heru, Senin 25 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Kemudian jika SDM, peralatan, dan logistik di tiga wilayah itu tidak tersedia, mereka bisa meminta bantuan kepada pemerintah daerah terdekat baik kota atau kabupaten atau Pemprov yang menaungi dan instansi lainnya.
Heru mengatakan bahwa, Pemprov Jawa Timur juga meminta Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat di wilayahnya, untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB Surabaya Raya Jilid III.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya ingin para kepala daerah tersebut lebih ketat dalam melakukan pelaksanaan protokol kesehatan. Utamanya dalam berbagai kegiatan di wilayah masing-masing. Baik kegiatan dinas maupun kegiatan masyarakat di segala bidang.
Hal sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan Kedua PSBB Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
"Dalam Keputusan Gubernur tersebut diatur diktum-diktumnya. Kami harap semua mengikuti," katanya.
Hal ini dilakukan agar para kepala daerah di tiga wilayah tersebut turut aktif dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan PSBB. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga meminta seluruh biaya yang dikeluarkan untuk urusan Covid-19, pengerahan SDM, peralatan, dan logistik dibebankan seluruhnya kepada wilayah masing-masing.
"Membebankan mereka dengan melalui APBD derah tersebut," katanya.
Advertisement