PSBB Jilid II, DPRD Surabaya Usulkan Bentuk Posko di Kecamatan
Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II yang akan dimulai pada Selasa, 12 mei hingga 25 mei 2020. DPRD Surabaya mengusulkan untuk membentuk posko pengaduan dan markas bersama di setiap kantor kecamatan sebagai media informasi penanganan Covid-19 di kota Surabaya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi saat pemberlakuan PSBB Jilid I kemarin, upaya yang dilakukan Pemkot masih terkesan setengah hati dalam penerapannya. Sehingga tujuan dari PSBB tidak bisa tercapai secara maksimal dan hanya menimbulkan kemerosotan ekonomi bagi warga kota Surabaya.
"Saran saya gunakan kantor kecamatan itu sebagai markas bersama, itu baru pemerintah serius," ucap Arif Fathoni, anggota komisi A DPRD Surabaya, Senin 11 Mei 2020.
Fathoni mengatakan, dari total jumlah penduduk di Surabaya tentunya memiliki karakter yang berbeda-beda. Entah dalam memahami edukasi terkait pemberlakuan PSBB maupun sikap di saat penerapan PSBB. Sehingga, upaya sosialisasi di setiap Kecamatan memerlukan bentuk pendekatan yang seharusnya beragam.
"Surabaya ini ada 31 kecamatan, 154 kelurahan, 3 juta penduduk Surabaya ini punya karakteristik berbeda-beda, nah pola penanganannya pun tentunya berbeda antar kecamatan satu dengan kecamatan yang lain," jelas Fathoni.
Tak cukup, ia juga meminta secara tegas kepada Pemkot Surabaya untuk lebih serius dalam peneran PSBB di Kota Surabaya. Ia mencontohkan seperti menerjunkan segenao jajaran Linmas maupun Satpol PP yang sampai saat ini masih bekerja sesuai sift (sehari masuk-sehari libur).
"Iyaa tentu, semuanya harus terlibat untuk bisa menekan pergumulan warga. Kemudian kantor kecamatan ini jadi markas bersama melibatkan tiga pilar, ada TNI dan Polri juga, sehingga ketika operasi bersama itu kemudian masyarakat tidak ada resistensi yang berarti," kata Fathoni.
Saat ditanya terobosan baru yang akan dilakukan Pemkot dalam pemberlakuan PSBB Jilid II besok. Laki-laki yang sempat berkecimpung di dunia wartawan itu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima road map yang jelas terkait penerapannya nanti.
Senada dengan hal tersebut, sebelumnya salah satu pimpinan DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra A. Hermas Thony juga sempat mengusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk membentuk anak gugus tugas di setiap kelurahan dengan tujuan untuk mengedukasi warga dan juga turut serta melaporkan jika didapati warga di lingkungan setempat terpapar virus Covid-19.
"Saya mengusulkan untuk membentuk anak gugus tugas di setiap kelurahan, fungsinya untuk melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 yang sesuai dengan SOP," katanya.