PSBB Jawa-Bali, Pemkot Usul Tidak Dilakukan di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya hingga kini masih menunggu surat remi dari Pemerintah Pusat yang sudah mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali, pada 11-25 Januari 2021. Khusus Jawa Timur, PSBB akan diberlakukan di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) dan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).
Meskipun belum menerima surat, persiapan sudah dilakukan oleh Pemkot Surabaya yang semalam sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu 6 Januari 2021.
Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku kaget dengan keputusan PSBB di Surabaya. Sebab, kondisi Covid-19 diklaimnya sudah lebih terkendali sehingga tidak masuk zona merah (risiki tinggi penyebaran Covid-19). Menurutnya, Surabaya sedang dalam zona oranye (risiko sedang).
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.
Whisnu menjelaskan, apabila dilakukan kebijakan tersebut dilakukan maka seluruh daerah harus melakukan tidak hanya di Surabaya Raya dan Malang Raya saja. Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," tegasnya.
Bahkan, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari mendatang.
"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," paparnya.
Khusus kapasitas RS Rujukan di Surabaya, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kota Surabaya, Hermin menyebut, 50 persen pasien adalah pasien rujukan dari daerah lain. Beruntung saat ini ada RS Darurat seperti Hotel Asrama Haji dan RS Lapangan Kogabwilhan II yang menampung pasien bergejalan ringan dan OTG.
"Di mana pasien-pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) juga ditampung di situ," papar dia.
Advertisement