PSBB Jawa-Bali, Pemkot Malang masih Tunggu Surat Resmi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Jawa-Bali diambil oleh Pemerintah Pusat yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021. PSBB ini akan diterapkan di tujuh lokasi yang ada di Jawa-Bali, termasuk di dalamnya yaitu Malang Raya dan Surabaya Raya di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menanggapi hal itu Walikota Malang, Sutiaji mengatakan hingga saat ini masih belum ada instruksi langsung dari Pemerintah Pusat terkait hal itu.
"Kami baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Kalau belum ada hitam di atas putih (surat resmi) berarti belum (ada instruksi). Intinya kami ikut," ujarnya, pada Rabu 6 Januari 2021.
Sutiaji mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengikuti apapun instruksi dari Pemerintah Pusat. Termasuk ditunjuknya Kota Malang bersama dengan dua daerah lainnya di Malang Raya yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk menerapkan PSBB.
"Salah satu kota besar (di Jatim) yang ditunjuk selain Kota Surabaya yaitu Kota Malang. Nanti akan kami lihat (teknisnya)," katanya.
Terkait teknis penerapan PSBB untuk kawasan Jawa-Bali tersebut ujar Sutiaji, memang merupakan program dari Pemerintah Pusat. Sehingga untuk teknisnya nanti Pemkot Malang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Sutiaji mengatakan bahwa kebijakan tersebut sekali bukan merupakan penutupan atau lockdown di tujuh lokasi yang ditunjuk untuk menerapkan PSBB. Sehingga aktivitas perekonomian masih bisa tetap berjalan, meskipun dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19.
"Kalimatnya kan bukan penutupan tapi pembatasan. Jadi pengetatan dan itu sekali lagi bukan program kami itu secara nasional maunya yang buat sampling ada Kota Malang dan daerah lain (Kabupaten Malang dan Kota Batu)," ujarnya.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengumumkan PSBB untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Advertisement