PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 22 April 2020.
"Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020)," ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu telah memberikan isyarat bahwa PSBB kemungkinan besar akan diperpanjang.
"Hampir pasti diperpanjang," ujar Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes.
Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.
Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI Jakarta itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di Ibu Kota. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Menyusul penerapan PSBB di Jakarta, sejumlah daerah sekitar ibu kota turut menerapkan PSBB: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang atau Jabodetabek.
Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok telah menggelar PSBB sejak Rabu, 15 April 2020. Sementara itu Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan menerapkannya mulai Sabtu, 18 April 2020.
Sedangkan Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tengah digodok oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Advertisement