Berlakukan Sanksi Sosial hingga Denda, Ini PSBB di DKI Jakarta
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang atau tidak memakai masker di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp250.000.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pasal 11 Pergub tersebut mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.
Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp100.000 dan maksimal Rp250.000.
Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.
Pergub DKI tersebut juga menyasar warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10 Pergub tersebut.
Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.
Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan diperketatnya peraturan tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat mentaati semua larangan dalam PSBB.
"Tujuannya supaya DKI Jakarta dan Indonesia segera terbebas dari pendemik Covid-18," kata Anis dalam keterangan tertulis Selasa 12 Mei 2020.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.