PSBB DKI Jakarta Berlaku Efektif Mulai 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. PSBB yang sudah dapat persetujuan Menteri Kesehatan Terawan berlaku efektif Jumat, 10 April 2020.
"Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferesi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta. Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
Ia mengatakan, selama ini DKI Jakarta secara prinsip sudah menerapkan PSBB, antara lain sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah, dan yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.
"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," kata Anies.
Kata Anies mengatakan sejumlah kegiatan dibatasi dan dihentikan. "Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian," ujar Anies.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan PSBB.
"Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," katanya seperti dikutip Antara, Selasa 7 April 2020.
Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," kata Yusri.
Advertisement