PSBB DKI Diperlonggar, Anies Bolehkan Ojol dan Opang Beroperasi
Teka teki kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di Ibu Kota akhirnya terjawab. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB dengan berbagai pelonggaran. Salah satu pelonggarannya adalah membolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) kembali beroperasi.
"Kendaraan umum non-massal ojek, mobil, beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis 4 Juni 2020.
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya membawa helm sendiri, rajin, menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
Sebagai catatan, PSBB tahap III DKI Jakarta berakhir pada hari ini. Berdasarkan data yang dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, ada 7.539 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 1.699 dirawat, 2.534 sembuh, 529 meninggal, dan 2.777 isolasi mandiri.
Sedangkan secara nasional, ada 28.233 kasus konfirmasi positif Covid-19 per Kamis (4/6/2020). Dari jumlah itu, 18.129 dirawat, 8.406 sembuh, dan 1.698 meninggal.
Anies Baswedan menambahkan, fase pertama perpanjangan PSBB yang diharapkan berakhir akhir Juni 2020 ini, pelonggaran akan dilakukan.
"Tapi hanya atas kegiatan yang memiliki satu manfaat besar bagi masyarakat. Kedua, ada efek risiko yang terkendali," tutur Anies Baswedan.
"Bisa berhasil dengan baik, artinya tidak ada lonjakan kasus berarti semua indikator tunjukkan stabilitas maka bisa mask fase kedua pelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi," tambahnya.
Efektifitas masa transisi PSBB, lanjut Anies Baswedan, akan ditentukan oleh masysrakat sendiri. "Kalau masyarakat menginingkan kasus Covid-19 ini cepat selesai supaya bisa hidup normal, seperti semula, patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar dia.
Advertisement