PSBB Surabaya, Pemkot Terapkan Jam Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berencana menerapkan jam malam, ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Pihak Pemkot mengaku telah mensosialisasikan hal tersebut ke sejumlah pemangku kepentingan di Surabaya.
Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, jam malam itu bakal diberlakukan mulai Selasa, 26 April 2020. Ia menilai pembatasan waktu dapat mengoptimalkan kebijakan PSBB yang akan dijalankan.
“Prinsip pengenaan ini kami lakukan secara persuasif dan ini dilakukan dengan jajaran samping, supaya penegakkan hukumnya, kemudian pelaksaan pembatasannya efektif,” kata Hendro, kepada awakmedia, Sabtu, 25 April 2020.
Hendro menjelaskan, jam malam akan berlangsung selama tujuh jam, dimulai dari pukul 21.00. Dia pun mengimbau agar para pemilik cafe atau rumah makan, untuk menutup gerainya sementara waktu.
“Jam malam seperti biasa. Nanti untuk kegiatan yang sifatnya non operasional seperti kafe dan lain sebagainya akan kami lakukan penutupan. Mulai jam sembilan sampai jam empat,” ucap Hendro.
Selain itu, Hendro juga mempertimbangkan banyak kantor serta pabrik yang sudah tutup pada jam tersebut. Jadi tak akan banyak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Sehingga, untuk pekerjaan lain lain yang sifatnya tersier dan sebagainya mohon bisa di pahami untuk mengurangi penularan covid,” ungkapnya.
Hendro pun mengklaim, perihal jam malam tersebut sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke para stakeholder beberapa daerah. Selain itu, pihaknya bakal keluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hal tersebut.
“Poin-poin penting tadi sudah dikemukakan dan kami sudah samakan persepsi dengan semua jajaran samping maupun kecamatan, kelurahan dan koramil,” tutupnya.
Sosialisasi penting dilakukan agar saat PSBB Surabaya diterapkan, warga tak akan terkejut dan dampak dari PSBB bisa dirasakan secara maksimal.