PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei
Dari 34 provinsi di Indonesia, Gorontalo merupakan provinsi terakhir yang masuk daftar positif corona. Sejak kasus 01 yang diumumkan pada 09 April 2020, hingga saat ini sudah ada 15 kasus positif di Gorontalo. Rinciannya, satu meninggal, dua orang sembuh dan sisanya 12 orang dalam perawatan.
Untuk menekan sebaran virus corona, Gorontalo pun menggelar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
"Akan disosialisasikan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, sebelum diberlakukan sepenuhnya pada Kamis 7 Mei 2020," demikian pengumuman Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, pada Senin 4 Mei 2020.
PSBB di Provinsi Gorontalo akan berlaku selama 14 hari.
PSBB, menurut Rusli Habibie bukanlah hal baru. Pasalnya, masyarakat Gorontalo telah melaksanakannya, meski dalam skala kecil. Selama lebih dari sebulan masyarakat sudah menjalani sebagian dari pembatasan-pembatasan sosial.
"Kita hanya akan meningkatkan skala dan waktu pembatasan agar pemberlakuan PSBB ini benar-benar efektif menghentikan penyebaran virus corona di tengah-tengah kita,” ujar dia.
Untuk itu, Rusli Habibie meminta masyarakat mematuhi segala peraturan yang dibuat. Ia meyakini, jika seluruh elemen menaati aturan, maka mata rantai penularan virus corona bisa segera diputus.
“Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 WITA. Di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing,” jelas Rusli Habibie.
Masyarakat juga diminta untuk lebih meningkatkan kesadaran diri dalam pembatasan sosial.
“Saya mengajak kepada kita semua selama 14 hari ke depan. Mulai dari hari ini untuk lebih banyak berada di rumah, bekerja dari rumah, beribadah bersama keluarga di rumah, mendampingi anak belajar di rumah serta menghindari interaksi sosial lainnya,” imbuh Rusli Habibie.
Demi terlaksananya PSBB dengan maksimal hingga ke tingkat paling bawah, pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten kota akan menyosialisasikan Pergub tentang PSBB ini.
“Lakukan monitoring secara rutin ke seluruh sampai ke tingkat desa, kelurahan, dusun, RT/RW. Kepala desa atau lurah harus bersama-sama unsur tokoh masyarakat, tokoh agama serta TNI Polri untuk memastikan masyarakat mematuhi semua ketentuan sekaligus mengecek kondisi warga,” terang Rusli Habibie.
Ia juga meminta pemerintah di daerah memastikan bahan pangan yang telah disiapkan tersalur kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.