Mulai Hari Ini, Bogor - Depok - Bekasi Berlaku PSBB
Pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi resmi berlaku mulai hari ini, Rabu15 April 2020. Sederet aturan PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Bodebek.
PSBB berlangsung 14 hari. Masing-masing kepala daerah telah menyusun serangkaian kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya mengatakan
aturan PSBB di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang melopori penerapan PSBB. Yakni untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19).
Kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.
Aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung.
Ade menjelaskan masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan. Untuk TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum, Ade mengatakan, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang.
Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.
Pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery," kata Ade dalam siaran pers 14 April 2020.
Pengoperasian Komuter line ke jurusan Bogor Depok dan Bekasi juga diminta untuk dihentikan sementara. Namun belum ada persetujuan dari pihak PT KAI.