PSBB di Bodebek Berakhir 2 Hari Lagi
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 14 hari sampai 7 Mei 2020. Jika masih ditemukan penyebaran dan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang lagi selama dua pekan sampai tanggal 21 Mei 2020.
Sebagai daerah penyangga Ibu Kota, wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) juga menerapkan PSBB. Hal ini sudah berlangsung sejak 15 April, dan berakhir pada Selasa besok, 28 April 2020.
Setelah 12 hari berjalan, pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor dinilai belum mampu menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengakui, penerapan PSBB di Kota Bogor belum berjalan efektif di tengah pandemi corona. Karena itu berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan kepala daerah Bodebek, mereka menyepakati PSBB diperpanjang.
"Surat akan diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jabar," ujar Dedie, dikutip dari Antaranews, pada Minggu 26 April 2020 malam.
Menurutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sangat mendukung pemberlakukan PSBB di Bodebek diperpanjang selama 14 hari ke depan.
"Bapak Gubernur mendukung perpanjangan PSBB dan segera berkomunikasi dengan Menkes," kata dia.
Selama PSBB, warga memang diperbolehkan keluar rumah, tetapi jika dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor khusus yang dikecualikan.
Namun delapan sektor yang dikecualikan pemerintah, lanjut Dedie, relatif membuka celah kurang efektifnya PSBB. Untuk bidang usaha yang dikecualikan cenderung menimbulkan kerumunan massa.
"Memang semua memandang perlu ada terobosan-terobosan penegakkan aturan. Yang menimbulkan kerumunan ini yang akan kita atur lebih ketat," terangnya.
Hal senada juga diutarakan Bupati Bogor Ade Yasin. Menurutnya, pelaksanaan PSBB belum berjalan maksimal. "Masih banyak yang belum disiplin, masih ada kerumunan dan lain sebagainya. Makanya kita (Bodebek) mengusulkan diperpanjang," kata dia.
Pada saat diperpanjang, Ade Yasin berharap pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan penuh. Selain itu, terintegrasi dengan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini agar pemberlakuan PSBB di Bodebek berjalan efektif.
"Misalnya masih ada perusahaan yang masih beroperasi, padahal bukan perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB," kata dia.
Advertisement