Proyek Revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang Dipantau KPK
Proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang mendapatkan pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek tersebut masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
MCP adalah suatu program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh KPK. Dalam hal ini KPK menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring berkaitan dengan pencegahan korupsi.
Dalam hal revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang ini KPK melakukan review harga terhadap besaran nilai proyek tersebut. Intervensi dapat dilakukan oleh KPK melalui penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hasilnya, besaran nilai proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang mengalami penurunan. Pada awalnya diajukan sebesar Rp 6,9 miliar turun menjadi Rp 6,6 miliar. Dana revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
"Anggaran awalnya Rp 6,9 miliar. Namun hasil dari MCP kemarin terhadap review harga yang dikeluarkan oleh APIP menjadi Rp 6,6 miliar," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Kamis 8 Juni 2023.
Dengan adanya penyesuian harga ini, lanjut Rahman, pengerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang menjadi sedikit molor. Awalnya, proses revitalisasi akan dimulai pada Maret 2023.
"Jadi berbasis itu semua (MCP KPK), akhirnya semua mekanisme prosesnya berjalan agak sedikit terhambat," katanya.
Sehingga saat ini ujar Rahman, DLH Kota Malang sedang melakukan penyesuaian terkait nilai anggaran pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan hasil review dari MCP KPK
“Akhirnya kami perbaiki untuk harga penyesuaian terhadap hasil review," ujarnya.