Proyek Rest Area Tuban Molor, Kontraktor Minta Perpanjangan Lagi
Kontraktor proyek revitalisasi Rest Area Kabupaten Tuban berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan. Kendati begitu, pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu lagi sampai akhir bulan Maret mendatang.
Pasalnya, hingga 15 Februari 2023 kemarin proyek yang dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran senilai Rp8,3 miliar yang bersumber dari APBD 2022 itu baru 65 persen.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut selama 50 hari dengan diberlakukanya denda atau sampai Selasa 20 Februari 2023.
"Kalau target kami Insya Allah selesai sampai akhir Maret 2023," terang Project Manager CV Karya Nabila, Dwi Sulistyono.
Dia mengaku, selama pengerjaan proyek Rest Area Tuban tidak ada kendala yang begitu berarti. Namun, pada masa pembongkaran awal kemarin, pihaknya belum diberi pengganti delay waktu.
Sedangkan, pada saat pembongkaran bangunan yang lama, termasuk pembongkaran bangunan doom dan yang lainya itu membutuhkan waktu yang cukup lama. "Selama pengerjaan tidak ada kendala, ya kami minta tambahan waktu lagi," tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR-PRKP Tuban, Andi Setiawan mengatakan, para kontraktor sudah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek, termasuk dengan dendanya karena itu sudah ada di kontrak. "Sejauh ini para kontraktor sudah komitmen untuk siap menyelesaikan proyek," terang Andi.
Adapun, terkait permintaan penambahan waktu pasca-perpanjangan 50 hari, Andi mengungkapkan hal itu akan dibahas lagi.
"Akan kita bahas lebih lanjut. Namun untuk penambahan waktu setelah perpanjangan 50 hari itu memang ada," pungkasnya.
Sebatas diketahui, proyek revitalisasi Rest Area senilai Rp8,3 miliar seharusnya selesai pada akhir 2022. Namun, proyek tersebut molor dan Pemkab Tuban memberikan tambahan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek selama 50 hari dengan denda.