Proyek Rest Area Molor, Pemkab Tuban Deadline Kontraktor 35 Hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali memberikan bonus tambahan waktu kepada kontraktor revitalisasi Rest Area Tuban. Tambahan waktu kedua ini diberikan selama 35 hari ke depan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, tambahan waktu kedua ini diberikan lantaran pihak kontraktor mempunyai komitmen untuk mampu menyelesaikan proyek revitalisasi tersebut.
"Kalau Rest Area Tuban ada tambahan lagi maksimal 35 hari. Jadi dari tanggal 19 Februari ditambah lagi 35 hari, itu terakhir harus sudah selesai," terang Bupati Tuban.
Kendati ada penambahan waktu, namun terkait dengan anggaran revitalisasi tersebut tetap seperti kontrak awal dan tidak ada penambahan anggaran.
Adapun kalau nanti sampai 35 hari tambahan waktu proyek tersebut belum bisa selesai, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau nanti masih belum selesai, sesuai dengan aturan kita akan ambil tindakan tegas," tegas Mas Bupati, Rabu 1 Maret 2023.
Sebatas diketahui, proyek revitalisasi Rest Area Tuban yang dikerjakan oleh CV. Nabila Karya tersebut bernilai 8,3 miliar dari APBD 2022. Seharusnya, proyek revitalisasi itu selesai pada akhir tahun 2022.
Namun, proyek tersebut molor sehingga diberikan tambahan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek selama 50 hari dengan denda. Setelah tambahan waktu itu habis, proyek revitalisasi tersebut belum juga selesai.
Advertisement