Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Pemkab Sidoarjo Diusut Kejari
Dugaan penyelewengan keuangan negara terkait kasus proyek pengadaan pakaian seragam dinas harian Pemkab Sidoarjo pada 2019 silam, kini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor mengatakan, kasus itu terungkap ketika pihaknya mendapati ada kesalahan dalam tahapannya. Dimana ada tahapan yang dilalui alias melompat-lompat. Sehingga kualitas barang pengadaan tidak sesuai dengan kontrak.
"Untuk kerugian negara belum. Masih kami dalami karena ada beberapa item kerugian di dalamnya. Masih kami uji di penyidikan," ucap Muhdhor, Kamis, 21 Juli 2022.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Ada tiga item yang diduga terlibat penyelewengan keuangan negara. Sementara yang meningkat ke penyidikan ada dua item yaitu pakaian dinas harian warna khaki dan pakaian dinas harian Jumat.
Namun, hingga saat ini, Muhdhor belum menetapkan nama sebagai tersangka. Pihaknya masih dalam proses menemukan nama tersangka. Sebab dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana.
"Setelah alat bukti cukup, baik saksi maupun surat-surat, lalu penyitaan barang bukti hingga ahli, baru kami tentukan siapa tersangka dalam kasus ini melalui penetapan tersangka," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa enam orang. Baik dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta, termasuk penyedia juga sudah dipanggil. "Kalau rekanan ada dua orang. Kalau PNS ada dari PPK dan Pokja," kata Muhdhor.
Tak hanya itu, Kejari Sidoarjo juga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara lainnya. Yaitu pada pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo kepada PT Blauran Cahaya Mulya pada 2014 sebesar Rp200 miliar.